“Kami yakin bahwa kami dapat memenuhi kewajiban administratif kami kepada regulator secepatnya. Kami menekankan pentingnya aspek menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” tandasnya.
Untuk diketahui OJK membatasi operasi PT Akulaku Finance Indonesia. Hal ini sesuai dengan pengumuman pembatasan paylater Akulaku yang dipublikasikan pada 23 Oktober, namun surat keputusan telah efektif berlaku sejak 5 Okober.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman menjelaskan bahwa Akulaku Finance harus memenuhi regulasi BNPL sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko. Setelah diperbaiki secara menyeluruh, pembatasan kegiatan usaha akan dicabut.
Agusman terakhir kali menyatakan hingga kini belum ada perkembangan terkait perbaikan tata kelola Akulaku Finance. Perusahaan masih menghadapi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT).
Agusman sebelumnya menegaskan bahwa, “Pencabutan tindakan pengawasan PKUT ini akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen corrective action plan termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.”
Pernyataan Akulaku ini sekaligus menjadi klarifikasi perkembangan isu banyak perusahaan tutup. Sebelumnya disebutkan bahwa sanksi penghentian sementara tersebut berada di hierarki keempat sanksi OJK sebelum sanksi terberat dijatuhkan, yakni pencabutan izin usaha. Sebelum sanksi pembatasan kegiatan usaha, otoritas telah melayangkan peringatan tertulis dan denda.
Sanksi penghentian sementara tersebut berada di hierarki keempat sanksi OJK sebelum sanksi terberat dijatuhkan yakni pencabutan izin usaha. Sebelum sanksi pembatasan kegiatan usaha, otoritas telah melayangkan peringatan tertulis dan denda.
Penghentian layanan paylater sampai batas waktu yang tidak disebutkan secara eksplisit oleh otoritas, cukup memicu keterkejutan publik terutama kalangan nasabah Akulaku yang saat ini masih memiliki tagihan berjalan di fintech tersebut. Muncul tanya, apakah mereka diberikan penangguhan atau tetap berjalan?
(ros/wep)