Akulaku Buka Suara Soal Layanan Paylater yang Distop OJK
Rosmayanti
27 November 2023 09:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) menyatakan bahwa layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater hanya dibatasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan pun masih beroperasi seperti biasa.
“Pertama-tama, kami ingin mengklarifikasi bahwa produk BNPL Akulaku tidak ditutup oleh regulator, melainkan memperoleh sanksi pembatasan sementara. Sedangkan, perusahaan saat ini tetap beroperasi seperti biasanya,” ujar juru bicara Akulaku dalam keterangan tertulisnya, saat dikonfirmasi Senin (27/11/2023).
Pihak Akulaku mengklaim tengah berupaya meningkatkan layanan paylater perusahaan, dengan memastikan kepatuhan yang ketat terhadap seluruh peraturan yang ditetapkan oleh OJK.
“Saat ini, kami secara aktif tengah berupaya meningkatkan kapabilitas dari lini produk (BNPL). Komitmen tersebut sejalan dengan rencana aksi yang telah diterima regulator pada 5 Oktober 2023,” ungkapnya.
Akulaku mengaku optimis dapat memenuhi kewajiban administratifnya kepada OJK sesegera mungkin. Menurutnya, Akulaku menekankan pentingnya aspek menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan kerangka hukum.