PPN DTP 100%, berdasarkan pasal 7, dapat mulai berlaku terhadap pembelian pada 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024. Sementara itu, mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah hanya akan menanggungg PPN terutang sebesar 50% (pasal 7 ayat 1 poin b).
Dalam PMK tersebut, pemerintah berharap pemberian insentif ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global khususnya melalui sektor perumahan.
"Dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan guna meningkatkan daya beli masyarakat, perlu diberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah," tertulis dalam tujuan penerbitan PMK tersebut.
Wacana pemberian insentif PPN tersebut sebelumnya memancing reaksi positif dari para pelaku industri properti. Pengembang yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) meyakini insentif tidak hanya menguntungkan kalangan tertentu.
“Kalau kami sendiri karena ini kan terbuka harganya juga kalau sampai Rp5 miliar yang diberikan tetap hanya sampai Rp2 miliar PPN DTP nya, tapi yang Rp2 miliar ke atas kan tetap membayar,” ujar Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto kepada Bloomberg Technoz, Jumat (24/11/2023).
Joko menilai insentif ini bermanfaat bagi semua masyarakat yang memiliki keinginan untuk membeli rumah, bahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Apalagi mereka mendapatkan tambahan insentif berupa bantuan biaya administrasi sebesar Rp4 juta.
(ain)