Logo Bloomberg Technoz

Aturan Terbit, Beli Rumah Rp2-5 M Bebas PPN untuk WNI hingga WNA

Angga Indrawan
26 November 2023 19:00

Suasana perumahan subsidi pemerintah di Kawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana perumahan subsidi pemerintah di Kawasan Ciseeng Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp2-Rp5 miliar.

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023, resmi diundangkan ada 21 November 2023. Pembebasan pajak diperluas tak cuma untuk Warga Negara Indonesia (WNI), melainkan Warga Negara Asing (WNA).

"Warga negara asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing," tulis pasal 6 poin b dalam beleid tersebut.

Berdasarkan pasal 2 ayat 1 PMK tersebut, insentif PPN DTP diberikan pemerintah terhadap pembelian seharga Rp2-5 miliar untuk rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan yakni merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. 

"PPN ditanggung pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun," tulis pasal 5 PMK tersebut.