Logo Bloomberg Technoz

Firli diberhentikan berdasarkan ketentuan mengenai pimpinan KPK yang menjadi tersangka. Aturan itu tertuang dalam Pasal 32 di Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dituliskan khususnya pada ayat (2). 

"Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya"

(ain)

No more pages