Aturan Lengkap SE Menag, Izinkan Kantor Kemenag Jadi Rumah Ibadah
Angga Indrawan
26 November 2023 15:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai Rumah Ibadat Sementara.
SE yang diterbitkan pada 16 Oktober 2023 tersebut menegaskan bahwa seluruh kantor Kemenag dapat digunakan sebagai rumah ibadat sementara.
"Umat yang masih menunggu proses izin pendirian rumah ibadah bisa memanfaatkan kantor Kemenag untuk beribadah sesuai prosedur dan ketentuan yang ditetapkan," ujar Staf Khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo mengatakan, kemarin.
Wibowo menjelaskan, terbitnya SE No 11 Tahun 2023 ini menjadi terobosan dalam menghadirkan negara di tengah umat.
"Kemenag ingin hadir memfasilitasi kebutuhan umat dalam menjalankan ibadahnya, khusus mereka yang masih dalam proses pendirian atau pembangunan rumah ibadah," ujar Wibowo.