“Hal ini guna menjaga prinsip kehati-hatian pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan di Malaysia,” kata Baroto.
Dalam diskusi dengan Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia Hermono disampaikan pula permasalahan WNI yang undocumented di Malaysia. KBRI Kuala Lumpur mengambil langkah khusus dengan memberikan dokumen kewarganegaraan bagi WNI yang berada di Malaysia yang selama ini tidak memiliki atau memiliki sebagian dokumen kewarganegaraan. Mereka telah tinggal secara turun temurun di sana.
KBRI Kuala Lumpur mencatat juga telah mengeluarkan 33.742 Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) dan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK).
“Kondisi ini merupakan kondisi yang extraordinary dan dikhawatirkan tidak makin berkurang tetapi semakin meningkat, mengingat mudahnya jalur perpindahan manusia dari Indonesia ke Malaysia dan sebaliknya,” ujar Hermono .
KBRI Kuala Lumpur menyadari pemberian SKSK dan SBPK masih membutuhkan pedoman dan regulasi dibawah Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dia mengatakan semoga pemerintah pusat segera menindaklanjuti pembentukan peraturan teknisnya.
"Kegiatan ataupun pembahasan ini dilakukan untuk menghindari hilangnya WNI di luar negeri, dan juga sebagai dasar perlindungan negara kepada warga negaranya sebagaimana amanat dari UU Nomor 12 Tahun 2006", tambah Hermono.
(ezr)