Pertama kata dia, untuk menjaga ekosistem pers agar bekerja dengan sebaik-baiknya, sehingga jurnalistik kita adalah jurnalistik berkualitas, jauh dari hoaks, dis dan misinformasi. “Perpres ini akan menjamin pers, dan platform bersama-sama ikut menjaga itu,” kata Ninik.
Kedua, Perpres Publisher Rights memberikan jaminan untuk keadilan pembagian revenue kepada media maupun platform atas iklan yang didapat dari konten berita yang diproduksi oleh publisher.
“Karena ini didukung bersama, disusun bersama, kami yakin perpres bisa diterima oleh platform, oleh media, dan masyarakat. Oleh karena itu kami sangat berharap untuk segera disahkan. Saya dapat informasi penanya sudah di atas kertas,” ujar dia.
Sementara Staf Ahli Wamen Kominfo Indri D. Saptaningrum mengungkapkan, proses penyusunan Publisher Rights memang sangat alot negosiasinya. Namun kata dia, Kementerian Kominfo memastikan ada percepatan. “Jangan sungkan-sungkan untuk mengingatkan mas Wamen. Ini sudah jelang ultah ke-empat dan belum diteken,” kata Indri.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika dalam diskusi menyoroti pentingnya kerja sama dan sinergi antara platform dan perusahaan media sebagai kunci utama keberlanjutan media.
Wahyu menyampaikan, "Sangat mutlak adanya kerjasama dan sinergi antara platform dengan penerbit itu sendiri. Inilah kunci dari sustainability media."
Menurut Wahyu, pada kongres III AMSI di Bandung, Agustus 2023 lalu, seluruh anggota AMSI telah menyepakati perubahan AD/ART yang akan memberi ruang bagi pengurus nasional AMSI bernegosiasi dengan platform secara kolektif atas nama media anggota yang skalanya kecil dan menengah.
Namun kata dia, pada saat bersamaan, kini ada kemunculan teknologi baru generativeAI yang ditandai dengan populernya Chat GPT. Hal ini menjadi tantangan baru.
“Kehadiran AI dan teknologi baru apapun sebaiknya jangan hanya ditanggapi dengan ketakutan, tapi juga dengan sikap optimistis karena teknologi punya potensi untuk dimanfaatkan kemajuan industri pers,” kata Wahyu.
(ezr)