Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Pria tersebut merupakan Wakil Ketua KPK yang berlatar belakang hakim dan cukup jarang muncul di publik. Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara usai menjadi tersangka Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Lahir di Manado, 28 Februari 1962, Nawawi memiliki latar belakang hakim tindak pidana korupsi (tipikor). Dia bahkan tercatat menjadi hakim yang pernah memutus perkara korupsi Patrialis Akbar yang sempat menjadi Hakim MK.
Dibandingkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK lainnya, Nawawi termasuk yang jarang muncul ke publik dan membacakan hasil penyidikan atau penetapan tersangka.
Pada saat itu, Nawawi yang menjadi Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Patrialis Akbar. Tervonis juga diwajibkan mengembalikan Rp4 juta dan US$10 ribu kepada negara.
Nawawi sebagaimana dirangkum dari pemberitaan media massa, juga andil dalam memutus kasus korupsi besar lainnya seperti yang menjerat Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ketua DPD Irman Gusman.
Akan tetapi, Nawawi adalah salah satu pimpinan KPK yang berseteru dengan pegawai dan aktivis antikorupsi. Sejak awal, dia termasuk salah satu pimpinan yang menolak keberadaan wadah pegawai KPK -- yang anggotanya sebagian besar dipecat melalui TWK.
Dia juga mengusulkan KPK untuk memiliki kewenangan menghentikan penyidikan seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Soal KPK bisa menghentikan perkara ini sempat menjadi pro dan kontra tetapi kemudian terkabul dalam UU KPK yang baru.
Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Nawawi adalah Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi, Denpasar, Bali. Pada saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, dia menyampaikan setuju dengan adanya revisi Undang-Undang KPK. "Soal revisi UU 30 tahun 2002 saya ada posisi ada yang saya setuju. Saya jawab dulu yang saya setuju, yang saya setuju itu misalnya soal SP3," kata Nawawi pada 20 Desember 2019.
Alasannya kata dia, seseorang harus diberi kepastian hukum, rasa keadilan, kepatutan.
(ezr)