Dia juga mengusulkan KPK untuk memiliki kewenangan menghentikan penyidikan seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Soal KPK bisa menghentikan perkara ini sempat menjadi pro dan kontra tetapi kemudian terkabul dalam UU KPK yang baru.
Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Nawawi adalah Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi, Denpasar, Bali. Pada saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, dia menyampaikan setuju dengan adanya revisi Undang-Undang KPK. "Soal revisi UU 30 tahun 2002 saya ada posisi ada yang saya setuju. Saya jawab dulu yang saya setuju, yang saya setuju itu misalnya soal SP3," kata Nawawi pada 20 Desember 2019.
Alasannya kata dia, seseorang harus diberi kepastian hukum, rasa keadilan, kepatutan.
(ezr)
No more pages