Pasal 32
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau
diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3
(tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. mengundurkan diri; atau
f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi
tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari
jabatannya.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(ezr)
No more pages