Tidak hanya itu, pelaku UMKM juga perlu mendapatkan pendampingan berupa pengawasan agar tetap menggunakan KUR sesuai aturan, yakni untuk menunjang produktivitas usaha.
“Pelaku UMKM diminta untuk lebih bertanggung jawab, pemerintah sudah memberikan kemudahan berikan bantuan permodalan, ayo dong manfaatkan bantuan permodalan untuk peningkatan daya jual. Lewat daya juang usaha, lalu ada rezeki ada keuntungan itu lah yang bisa dialokasikan untuk konsumtif membeli a dan b,” ujarnya.
Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki menyalahkan perbankan terkait dengan temuan penyaluran KUR yang tidak tepat sasaran.
Menurut Teten, Kemenkop UKM selama ini sudah mencurigai para bank penyalur KUR karena jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) penerima KUR tidak bertambah walaupun pemerintah telah meningkatkan jumlah alokasi KUR.
“Itu banknya saja yang keliru menyalurkannya dan itu yang kami curigai lama. Kenapa UMKM penerima KUR tidak bertambah secara signifikan walaupun jumlah KUR terus kita naikan? Karena banknya lebih banyak cari aman,” ujar Teten saat ditemui usai agenda rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Pernyataan ini dilontarkan untuk menanggapi soal Kemenkop UKM yang sebelumnya menemukan sejumlah penyelewengan dana KUR sepanjang tahun ini. Dana yang mestinya ditujukan untuk pengembangan usaha, justru digunakan untuk hal-hal yang sifatnya pribadi.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius menjelaskan, penyelewengan di antaranya dana KUR untuk penggunaan renovasi rumah hingga beli mobil. Temuan itu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) di 23 provinsi, 1.047 debitur, dan 182 penyalur KUR.
(dov/lav)