REI juga melihat insentif ini sebagai atensi pemerintah untuk mendongkrak sektor properti yang belum pulih pasca pandemi Covid-19.
“Bagaimana ini membuat dorongan pada masyarakat untuk segera memanfaatkan stimulus untuk membeli rumah yang ada sehingga transaksi penjualan di sektor riil bisa tumbuh lebih baik lagi,” ujar Joko.
Perlu diketahui, pemerintah resmi menerbitkan aturan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah maksimal seharga Rp5 miliar.
Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan 120 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, yang diteken dan diundangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 November.
Dalam lampiran, disebutkan bahwa PPN DTP hanya sampai Rp2 miliar walaupun masyarakat melakukan pembelian rumah dengan harga Rp5 miliar.
Beleid itu mencontohkan, masyarakat bernama Ibu Tisa membeli rumah tapak ready stock seharga Rp5 miliar dari developer PT Mega Pomodoro pada bulan November 2023.
“Pembelian rumah tapak oleh Ibu Tisa dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini yaitu sebesar 100% untuk PPN terutang hanya atas dasar pengenaan pajak sampai dengan sebesar Rp2 miliar,” seperti dikutip melalui beleid tersebut, Jumat (24/11/2023).
(dov/lav)