Berdasarkan data Ditjen Pajak, dari 72 juta wajib pajak yang ada dalam sistem Ditjen Pajak, sudah ada sebanyak 59,3 juta wajib pajak atau 82,4% yang melakukan pemadanan data NIK dan NPWP sampai 22 November 2023.
Saat ini, Suryo mengaku terus bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) untuk memadankan data NIK dan NPWP. Ditjen Pajak juga berkoordinasi dengan para pihak pemberi kerja untuk memberi kesempatan kepada mereka melakukan pemadanan data para karyawan.
"Kami juga membuka langkah-langkah agar wajib pajak bisa melakukan pemadanan secara mandiri melalui sistem digital. Kami membuka virtual helpdesk untuk asistensi jika wajib pajak kesulitan melakukan pemadanan," ujar Suryo.
(lav)