Alasan Pelaksanaan NIK Jadi NPWP Mundur ke Pertengahan 2024
Mis Fransiska Dewi
24 November 2023 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menegaskan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara menyeluruh dilaksanakan saat sistem administrasi inti pajak atau coretax administration system sudah siap. Artinya, implementasi kebijakan belum tentu berlangsung pada 1 Januari 2024, sesuai rencana semula.
Suryo menjelaskan para pemangku kepentingan yang terkait dengan kebijakan ini menginginkan adanya pelaksanaan penggunaan NIK sebagai NPWP secara bertahap, sehingga dapat beradaptasi perlahan. Pada akhirnya, peralihan berjalan lancar ketika sistem informasi benar-benar siap secara komprehensif pada 2024.
"Ada keinginan pihak untuk beradaptasi perlahan dalam penggunaan NIK jadi NPWP, sehingga sistem informasi benar-benar rolling out 2024. Wajib pajak yang belum paten informasinya bisa terus lakukan pemadanan," ujar Suryo saat Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/11/2023).
Suryo mengaku terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang akan terhubung langsung dengan sistem informasi Dirjen Pajak, seperti institusi pembayaran, perusahaan perbankan, kementerian/lembaga dan sejenisnya.
"Sampai saat ini, masing-masing pihak melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki, sehingga sistem bisa terhubung tanpa hambatan," kata Suryo.