Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Sesalkan Standar HAM Barat yang Macam-macam

Pramesti Regita Cindy
24 November 2023 17:30

Gaya Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Dimas Ardian/Bloomberg
Gaya Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Dimas Ardian/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bakal calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto mengingatkan standar HAM yang tampaknya tak tunggal yang diperlihatkan oleh negara-negara Barat. Namun lembaga internasional yang berasal dari Barat kata Prabowo, cukup sering menyinggung dugaan pelanggaran HAM di Indonesia.

"Amnesty International baik tapi negara Barat itu (HAM) standarnya macam-macam bu, dia bilang begini begitu begini begitu tapi kalau 6000 anak dibunuh dengan pengeboman enggak ada yang ribut di Barat?" kata Prabowo dalam Dialog Publik Muhammadiyah yang diadakan di kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur, Jumat (24/11/2023).

Hal tersebut disampaikan Prabowo saat merespons pertanyaan salah satu akademisi Muhammadiyah panelis acara dialog. Ditanyakan hal-hal yang akan dilakukan Prabowo soal penanganan kasus HAM jika dia terpilih menjadi Presiden pada Pemilu 2024. Panelis menyinggung soal laporan Amnesty International.

"Terkait dari HAM ini ada laporan dari Amnesty International banyak sekali catatan terhadap Indonesia. Saya Hanya mengambil tiga (contoh). Ada pendekatan keamanan atas nama pembangunan dan investasi ini masih terjadi ini sejak Orde Baru sampai sekarang," kata panelis di Dialog Publik, dikutip dari kanal TV Muhammadiyah.

Salah satunya kata dia adalah kasus Rempang yang menurut Amnesty terdapat penegakan hukum yang melanggar HAM yang dilakukan aparat pada saat kerusuhan. Diketahui di Pulau Rempang akan dibangun proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City. Proyek ini adalah proyek Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), pemerintah Kota Batam, dan PT Makmur Elok Graha (MEG). MEG sendiri adalah anak perusahaan Grup Artha Graha milik Tomy Winata yang sudah mendapat hak pengelolaan sejak 2003.