Sesuai Pasal 34A ayat (3) dan Pasal 35 ayat (2), izin cuti yang diajukan harus memuat jadwal dan jangka waktu; serta tempat dan lokasi pelaksanaan kegiatan kampanye.
Selain teknis pengajuan, Jokowi juga membatasi masa pengajuan cuti kepada pejabat negara selama masa kampanye. Hal ini sekaligus untuk memastikan para pejabat negara tetap menjalankan tugasnya. Toh, dalam aturan ini, para pejabat negara yang butuh kampanye lebih bisa mengundurkan diri.
Berdasarkan Pasal 36, batas izin dan cuti para pejabat negara hanya bisa satu hari per pekan selama masa kampanye. Sedangkan pada seluruh hari libur selama masa kampanye, para pejabat negara bisa kampanye tanpa perlu mengajukan cuti.
KPU sendiri menetapkan masa kampanye Pemilu yaitu 28 November 2023 hingga 10 November 2024.
Selain para capres dan cawapres, PP 53 tahun 2023 juga mengikat pada pejabat negara yang menjadi tim sukses pasangan calon. Hingga saat ini, beberapa menteri memang tercatat sebagai tim pemenangan.
(frg/roy)