Logo Bloomberg Technoz

Cuti Kampanye, Mahfud MD & Prabowo-Gibran Cuma 1 Hari per Pekan

Fransisco Rosarians Enga Geken
24 November 2023 17:50

Ilustrasi Capres-Cawapres Pemilu 2024 (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Capres-Cawapres Pemilu 2024 (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 tentang permintaan izin dan cuti kampanye pemilu. Beleid yang diteken 21 November lalu tersebut mengikat bagi para pejabat negara termasuk menteri hingga kepala daerah.

PP ini menguatkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu. Senada; menteri, kepala daerah, kepala lembaga negara, hingga anggota legislatif tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika maju sebagai peserta Pilpres dan Pileg.

Selain itu, aturan baru ini juga memperketat soal pengajuan izin dan cuti pejabat negara untuk melakukan kampanye Pemilu 2024. Jokowi mewajibkan penyampaian permintaan izin dan cuti dikirimkan setidaknya 7-12 hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Menteri dan pejabat setingkat menteri harus mengajukan izin atau cuti kepada presiden, melalui Kementerian Sekretariat Negara. Gubernur dan wakil gubernur mengajukan izin atau cuti kepada Menteri Dalam Negeri dan meneruskan pada Kemensetneg. Sedangkan Bupati atau Wali Kota harus mengajukan izin atau cuti kepada gubernur yang diteruskan kepada Kemendagri.

Berdasarkan penetapan KPU, ada tiga pejabat negara yang maju sebagai capres dan cawapres pada Pemilu 2024. Mereka adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju (KIM); Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD sebagai cawapres Koalisi PDIP; serta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres KIM.