Penandatanganan ini dilakukan di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual sebelum berlakunya PMK ini, dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah. Namun dengan ketentuan; pertama, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada PKP penjual paling cepat 1 September 2023.
Kedua, pemenuhan ketentuan berupa penandatanganan akta jual beli dan perjanjian pengikatan jual beli lunas dilakukan sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024
Ketiga, PPN ditanggung Pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Perbedaan Besaran PPN DTP
Dalam hal ini, besaran PPN ditanggung Pemerintah berbeda-beda.
Pertama, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan Harga Jual paling banyak Rp5 miliar.
Kedua, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan Harga Jual paling banyak Rp5 miliar.
(dov/wdh)