Logo Bloomberg Technoz

Pada saat itu, Jokowi melalui Keppres menunjuk tiga orang di luar KPK untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan. Taufiequrachman Ruki ditunjuk menjadi Plt Ketua KPK; sedangkan Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi menjadi plt Wakil Ketua KPK.

Merujuk pada Pasal 33A UU KPK, menurut Ari, presiden hanya perlu memilih dan menetapkan pengganti saat posisi ketua KPK kosong. Para kandidatnya adalah pimpinan KPK lainnya.

Sedangkan jika terjadi kekosongan yang menyebabkan jumlah pimpinan KPK aktif kurang dari tiga orang, presiden baru memilih dan mengangkat pimpinan KPK sementara untuk mengisi. 

"Beliau tinggak menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," kata Ari.

Wakil Ketua KPK sendiri saat ini diisi mantan hakim dan anggota BPKP, Alexander Marwata; jaksa, Johanis Tanak; akademisi, Nurul Ghufron; dan hakim Nawawi Pomolango.

(prc/frg)

No more pages