Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, Suhartoyo dan tujuh hakim konstitusi lainnya telah memberikan jawaban kepada Anwar. Dalam surat jawaban, para hakim menilai surat pengangkatan Suhartoyo sah.
Para hakim menilai, Suhartoyo dilantik karena MKMK mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. MK membutuhkan hakim yang secara definitif dan administratif memimpin lembaga tersebut, meski ada prinsip kolegial.
Selain itu, para hakim MK juga tak menilai proses pemilihan Suhartoyo melanggar aturan. Toh, Anwar sendiri turut hadir dalam RPH yang kemudian menunjuk Suhartoyo dan Saldi Isra sebagai pimpinan MK.
"Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan yaitu Kuasa Hukum Hakim Konstitusi Anwar Usman," kata Fajar.
MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK usai dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik karena ikut dalam penanganan perkara batas usia capres-cawapres pada UU Pemilu. Padahal uji materi tersebut secara jelas ditujukan sebagai jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Putusan tersebut pun secara khusus memberikan karpet merah dengan sekadar menyetarakan usia minimal 40 tahun dengan pengalaman pernah atau sedang menjadi kepala daerah. Sebagai hakim, Anwar dinilai seharusnya tak mengambil keputusan pada perkara yang rentan konflik kepentingan.
Usai putusan etik, Anwar sempat menggelar konferensi pers yang menyatakan kekecewaan terhadap hasil sidang MKMK. Meski mengatakan legowo, dia menilai putusan etik tersebut janggal karena hakim MK dalam banyak periode berulang kali menangani perkara yang rentan konflik kepentingan.
(frg)