Logo Bloomberg Technoz

BPIH memang hampir selalu naik dari tahun ke tahun. Penyebabnya adalah perkembangan nilai tukar rupiah, harga avtur, dan sebagainya.

Sumber: Kemenag

Pada 2014, total BPIH adalah Rp 59,27 juta dengan biaya yang ditanggung jamaah Rp 40,03 juta. Persentasenya adalah 67,54%.

Setahun berikutnya, BPIH naik 3,86% menjadi Rp 61,56 juta. Sementara yang menjadi tanggungan jamaah adalah Rp 37,49 juta, justru turun 6,34% dari 2014.

Pada tahun tersebut, jamaah membayar 60,89% dari total BPIH.

Kemudian pada 2016, total BPIH ditetapkan Rp 60 juta. Turun 2,57 dibandingkan 2014.

Sedangkan biaya yang ditanggung jamaah pada 2015 adalah Rp 34,6 juta, Juga turun 7,71% dibandingkan tahun sebelumnya. Persentase kewajiban jamaah terhadap total BPIH adalah 57,67%.

Lalu pada 2017, BPIH naik sedikit menjadi Rp 61,79 juta (2,98%). Sementara yang ditanggung jamaah adalah Rp 34,89 juta atau naik 0,84% dibandingkan 2016. Jadi rasio tanggungan jamaah adalah 56,46%.

Pada 2018, total BPIH diputuskan Rp 68,96 juta atau naik 11,6%. Biaya yang ditanggung jamaah adalah Rp 35,24 juta, naik 2,87% dari 2017. 

Pada tahun tersebut, porsi BPIH yang dibayarkan jamaah adalah 51,1%.

Pada 2019, total BPIH adalah Rp 69,19 juta atau hanya naik 0,29% dari 2018. Biaya yang ditanggung jamaah adalah Rp 35,24, sama persis dengan tahun sebelumnya. 

Dengan demikian, porsi yang ditanggung oleh jamaah adalah 50,93%.

Pada 2020 dan 2021, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. Penyebabnya apa lagi kalau bukan pandemi Covid-19.

Ibadah haji kembali dilaksanakan pada 2022 dengan BPIH yang ditetapkan Rp 97,79 juta. Meroket 41,39% dibandingkan 2019. 

Pada 2022, harga minyak dunia memang melambung tinggi akibat perang Rusia-Ukraina. Ini membuat harga avtur melonjak dan otomatis mendongkrak BPIH.

Kala itu, biaya yang ditanggung jamaah adalah Rp 39,89 juta. Bertambah 13,19% dibandingkan 2019.

Meski BPIH secara umum melonjak, tetapi porsi yang ditanggung jamaah turun drastis menjadi 40,79%.

Pada 2023 alias tahun ini, BPIH ditetapkan sebesar Rp 90,05 juta. Turun 7,91% dibandingkan 2022, seiring anjloknya harga minyak dunia.

Tahun ini, biaya yang ditanggung jamaah adalah Rp 49,81 juta. Melonjak 24,87% dibandingkan tahun lalu. Jadi walau BPIH turun, biaya yang menjadi kewajiban jamaah malah naik tinggi.

(aji/roy)

No more pages