BPIH memang hampir selalu naik dari tahun ke tahun. Penyebabnya adalah perkembangan nilai tukar rupiah, harga avtur, dan sebagainya.
Pada 2014, total BPIH adalah Rp 59,27 juta dengan biaya yang ditanggung jamaah Rp 40,03 juta. Persentasenya adalah 67,54%.
Setahun berikutnya, BPIH naik 3,86% menjadi Rp 61,56 juta. Sementara yang menjadi tanggungan jamaah adalah Rp 37,49 juta, justru turun 6,34% dari 2014.
Pada tahun tersebut, jamaah membayar 60,89% dari total BPIH.
Kemudian pada 2016, total BPIH ditetapkan Rp 60 juta. Turun 2,57 dibandingkan 2014.
Sedangkan biaya yang ditanggung jamaah pada 2015 adalah Rp 34,6 juta, Juga turun 7,71% dibandingkan tahun sebelumnya. Persentase kewajiban jamaah terhadap total BPIH adalah 57,67%.
Lalu pada 2017, BPIH naik sedikit menjadi Rp 61,79 juta (2,98%). Sementara yang ditanggung jamaah adalah Rp 34,89 juta atau naik 0,84% dibandingkan 2016. Jadi rasio tanggungan jamaah adalah 56,46%.
Pada 2018, total BPIH diputuskan Rp 68,96 juta atau naik 11,6%. Biaya yang ditanggung jamaah adalah Rp 35,24 juta, naik 2,87% dari 2017.
Pada tahun tersebut, porsi BPIH yang dibayarkan jamaah adalah 51,1%.
Pada 2019, total BPIH adalah Rp 69,19 juta atau hanya naik 0,29% dari 2018. Biaya yang ditanggung jamaah adalah Rp 35,24, sama persis dengan tahun sebelumnya.
Dengan demikian, porsi yang ditanggung oleh jamaah adalah 50,93%.
Pada 2020 dan 2021, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. Penyebabnya apa lagi kalau bukan pandemi Covid-19.
Ibadah haji kembali dilaksanakan pada 2022 dengan BPIH yang ditetapkan Rp 97,79 juta. Meroket 41,39% dibandingkan 2019.
Pada 2022, harga minyak dunia memang melambung tinggi akibat perang Rusia-Ukraina. Ini membuat harga avtur melonjak dan otomatis mendongkrak BPIH.
Kala itu, biaya yang ditanggung jamaah adalah Rp 39,89 juta. Bertambah 13,19% dibandingkan 2019.
Meski BPIH secara umum melonjak, tetapi porsi yang ditanggung jamaah turun drastis menjadi 40,79%.
Pada 2023 alias tahun ini, BPIH ditetapkan sebesar Rp 90,05 juta. Turun 7,91% dibandingkan 2022, seiring anjloknya harga minyak dunia.
Tahun ini, biaya yang ditanggung jamaah adalah Rp 49,81 juta. Melonjak 24,87% dibandingkan tahun lalu. Jadi walau BPIH turun, biaya yang menjadi kewajiban jamaah malah naik tinggi.
(aji/roy)