“Kami tentu terbuka terhadap masukan stakeholders atas rancangan Surat Edaran tersebut. Oleh karena itu, saya meminta dukungan Bapak dan Ibu sekalian untuk menyempurnakan draft yang saat ini tengah disiapkan,” ungkap Nezar dalam Next Level Al Conference di Jawa Tengah, Kamis kemarin.
Nezar yakin bahwa pemanfaatan teknologi AI akan menciptakan sesuatu yang luar biasa. Untuk itulah diperlukan aturan pemanfaatan teknologi, selain inklusif, juga produktif.
“Saya sering mendapatkan pertanyaan mengenai bagaimana nantinya AI akan memberikan manfaat bagi masyarakat, mengingat tantangan yang harus diatasi tidaklah sedikit. Yang terpenting adalah kita sebagai manusia harus mempunyai keyakinan pada manusia, karena manusia pada dasarnya cerdas dan baik,” papar dia.
Nezar bercerita beberapa negara telah mengeluarkan aturan serupa, seperti Singapura dengan Singapore’s Model AI Governance Framework. Tujuan pemerintah Singapura adalah menata pemanfaatan AI yang bersinergi dengan peran manusia.
China juga telah mengeluarkan regulasi AI generatif dan mitigasi risiko atas teknologi yang paling populer sepanjang dua tahun terakhir ini. Hal yang dipandang untuk menjaga stabilitas sosial. Uni Eropa ikut memproses kerangka regulasi terbaru soal AI berdasarkan tingkatan risikonya, lewat European Union Act.
Sebelumnya Nezar berpendapat bahwa perlu ada regulasi di tengah perkembangan pemanfaatkan big data yang tidak terstruktur (unstructured data), termasuk batasan dalam pemanfaatan data, mulai dari mulai hak cipta, hingga penghormatan terhadap data pribadi.
Ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data, termasuk ketentuan pembukaan data dan pemanfaatan data pribadi perlu diatur lebih lanjut. Hal ini dibutuhkan sebagai regulasi turunan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Mengingat peran sentral data termasuk data pribadi, dalam pengembangan teknologi AI, tentu RPP [Rancangan Peraturan Pemerintah] PDP ini memiliki peran penting dalam menghadirkan pemanfaatan teknologi berbasis data yang tetap menghormati hak–hak individual,” kata dia bulan Agustus silam.
(wep/ezr)