Logo Bloomberg Technoz

Angka US$100 dinilai merupakan harga yang tepat untuk melindungi UMKM Indonesia, karena produk di bawah tersebut biasanya merupakan produk dengan teknologi rendah yang bisa diproduksi di Indonesia.

Sebelumnya, Ketua APLE Sonny Harsono menyampaikan telah melakukan pengajuan judicial review atas nama pribadi dan beserta seluruh karyawan korban diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung adalah Pasal 19 Ayat 1,2,3 dan 4 dalam permendag tersebut, khusus mengenai pelarangan importasi di bawah US$100.

Hal yang menjadi alasan dari gugatan adalah tidak adanya penelitian atau dasar yang jelas dari pelarangan tersebut yang terkait dengan UMKM, dan pelarangan ini selain merugikan Negara dan UMKM juga dinilai melanggar asas perdagangan internasional yang disepakati di WTO.

Dalil dari Menteri Perdagangan, pelarangan importasi US$100 adalah untuk melindungi UMKM, sedangkan seluruh anggota APLE sepakat tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM, dikarenakan importasi US$100 juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah.

APLE beranggapan kebijakan ini perlu dilakukan koreksi, dan hal ini juga telah disampaikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dalam beberapa kali sesi audiensi, dan disepakati adanya dampak negatif dari ditutupnya importasi resmi e-commmerce yang akan menghancurkan UMKM dikarenakan importasi ilegal.

APLE pun telah mengirimkan surat kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki disertai dengan bukti bahwa pelarangan 13 item busana muslim 2 tahun lalu tidak meningkatkan market share produksi lokal dan justru menciptakan predatory pricing.

"Sebelum pelarangan, harga barang tersebut masih hampir sama dengan harga barang produksi dalam negeri, sedangkan pada saat ini harganya menjadi 10% dari harga produksi dalam negeri," klaim asosiasi.

(dov/wdh)

No more pages