Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan penutupan TikTok Shop di Indonesia bukan dilakukan karena menyebabkan pasar-pasar tradisional sepi pengunjung. Menurutnya, terdapat dua alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Pertama, TikTok melanggar aturan yang termaktub dalam peraturan menteri perdagangan (permendag). TikTok hanya memiliki izin sebagai kantor perwakilan di Indonesia, yang seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan berjualan melainkan hanya boleh melakukan promosi.
Kedua, TikTok juga melanggar aturan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Melanggar peraturan baru, tidak boleh ada penggabungan antara media sosial dan e-commerce,” ujar Teten.
Namun, TikTok Shop pada akhirnya diperbolehkan untuk kembali beroperasi di Indonesia dengan syarat memiliki badan hukum di Indonesia dan mendapatkan lisensi untuk beroperasi. Selain itu, TikTok Shop juga harus memiliki platform yang terpisah dari sosial media.
“Namun, ada aturan yang cukup ketat, belanja ritel online enggak kami larang, tetapi dibatasi nilainya enggak boleh di bawah USD100, angka ini untuk melindungi UMKM,” ujar Teten.
(dov/wdh)