Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
Pramesti Regita Cindy
24 November 2023 08:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sudah menyiapkan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Hal ini dibenarkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Keppres ini disiapkan usai Istana Kepresidenan menerima menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada bapak Presiden pada kesempatan pertama," kata Ari pada saat dihubungi Kamis malam (23/11/2023).
Diketahui pada Selasa malam, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri menjadi tersangka. Sesuai dengan UU KPK, maka pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara tetapi harus dengan keppres.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," ujar Ari lagi.
Dalam Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK Pasal 32 ayat (2) disebutkan bahwa “Dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya."