Logo Bloomberg Technoz

“Digiring belanja karena dengan behavior konsumen mereka sudah (tahu).”

Dengan demikian, lanjut Teten, keputusan pemerintah untuk mengatur pemisahan antara sosial media dan e-commerce adalah langkah yang tepat.

Pada kesempatan yang sama, Teten menjelaskan bahwa penutupan TikTok Shop bukan didasari atas sepinya pasar-pasar tradisional. Lebih kepada alasan, pertama,  TikTok melanggar aturan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Sebab, TikTok hanya memiliki izin sebagai kantor perwakilan di Indonesia yang seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan berjualan melainkan hanya boleh melakukan promosi. 

Kedua, TikTok  melanggar ketentuan  yang termaktub dalam revisi peraturan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik oleh Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

“Melanggar peraturan baru, tidak boleh ada penggabungan antara sosial media dan e-commerce,” ujar Teten. Meski sempat melanggar, pemerintah tetap terbuka saat TikTok Shop kembali namun harus melengkapi persyaratan.

"Kalau mau buka lagi syaratnya harus memiliki badan hukum Indonesia dan mendapatkan lisensi, karena [jenis usaha e-commerce] termasuk berisiko,” cerita Teten. 

“Harus terpisah dari media sosial, nggak bisa dalam satu platform. Ada aturan yang cukup ketat, belanja ritel online nggak kita larang tapi dibatasi nilainya nggak boleh di bawah US$100, angka ini untuk melindungi UMKM.”

(dov/wep)

No more pages