30% Nasabah BTN Gagal Ajukan KPR Akibat Tunggakan Pinjol
Rosmayanti
23 November 2023 19:22
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari setidaknya 30% nasabah ditolak karena memiliki status kredit macet terkait pinjaman online (pinjol) pada 2023.
Hal itu diungkapkan Kepala Ekonom PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan Anggota Tim Ekonom Perhimpunan Bank-bank Nasional Indonesia (Perbanas) Winang Budoyo saat Media Gathering Perbanas bertema 'Memperkuat Ketahanan Domestik di Tengah Perlambatan Ekonomi Global' yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023).
“Ada data yang menunjukkan bahwa paling tidak 30% aplikan aplikasi KPR subsidi, minimal di BTN, itu terpaksa kami tolak karena dia terlibat Pinjol. Maksudnya Pinjol itu dia memiliki tunggakan,” ungkap Winang.
Winang menambahkan, padahal nilai tunggakan mereka di pinjol tidak begitu banyak, berkisar ratusan ribu rupiah. Namun, karena utang tersebut, mereka tidak bisa mengajukan KPR.
“Hal yang menyedihkan tunggakannya itu Rp100 ribu-Rp200 ribu, tapi dengan menunggak itu, dia jadi tidak bisa ikut KPR. Itu kenyataan yang harus kita hadapi,” ujarnya.