Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan  terdapat 421.000 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mengalami kredit bermasalah dengan nilai kumulatif mencapai Rp22,9 triliun.

Teten tidak menjelaskan perihal periode waktu dari UMKM yang mengalami kredit bermasalah, tetapi memastikan bahwa hasil ini didapatkan berdasarkan evaluasi pelaksanaan program restrukturisasi UMKM.

Atas hasil evaluasi tersebut, Teten menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan 3 arahan yang disampaikan pada rapat kabinet.

Pertama, Jokowi memerintahkan untuk mencari solusi dan evaluasi atas permasalahan kredit yang berpihak pada pelaku UMKM.

Kedua, meningkatkan porsi kredit UMKM dari 25% pada 2023 hingga 30% di 2024. Ketiga, menyelesaikan hal-hal terkait kriteria hapus buku dan hapus tagih dan restrukturisasi utang UMKM dalam jangka waktu kurang dari 1 bulan,” ujar Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (23/11/2023).

Teten melanjutkan, setidaknya terdapat 3 dasar hukum yang menjadi landasan untuk menindaklanjuti arahan Jokowi mengenai penghapusan tagihan. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang menyebutkan bahwa dapat dilakukan penghapusan tagihan.

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang menyebutkan bahwa pemulihan meliputi restrukturisasi kredit, restrukturisasi usaha bantuan permodalan.

Ketiga, Peraturan OJK No.32/POJK03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum. Dalam peraturan ini, kata Teten, salah satu upaya penyelesaian kredit macet adalah restrukturisasi kredit. 

Dengan demikian, pemerintah dalam rapat kabinet memang telah memutuskan untuk melaksanakan penghapusan tagihan untuk KUR dengan batas tagihan Rp500 juta.

Adapun, usulan kriteria untuk penghapusan tagihan adalah debitur dengan status UMKM sebagaimana termaktub dalam PP 7/2021, piutang telah macet masuk ke golongan 5 dan sudah dilakukan hapus buku, serta debitur masih memiliki niat untuk melanjutkan dan mengembangkan usaha.

“Kriteria lain debitur telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris pihak ketiga yang dapat menyelesaikan kreditnya, minimal usia hapus buku 10 tahun,” ujar Teten.

Namun, penghapusan tagihan tersebut masih harus menunggu penyelesaian Rancangan PP (RPP) untuk pelaksanaan penghapusan kredit Rp500 juta ke bawah yang tengah dibahas di Kementerian Keuangan.

“Ya ini kalau misalnya RPP selesai dari Kemenkeu, bank sudah bisa dengan sendirinya [penghapusan tagihan]. Itu sudah cepat kok tidak akan lama, ini hanya dihapus tagihkan. Hapus bukunya sudah. Hapus tagihan dan itu tidak perlu ada fiskal baru karena ini lewat cadangan bank,” ujarnya.

“Nah RPP itu diperlukan supaya nanti penghapusan tagih oleh pihak perbankan ini tidak menjadi masalah hukum juga untuk mengurangi penyimpangan,” tutupnya.

(dov/wdh)

No more pages