Sebelumnya, keberadaan Firli yang tetap menjadi ketua KPK meski berstatus tersangka kasus korupsi menjadi polemik. KPK pun kemudian berdalih pemberhentian sementara Firli sebagai pimpinan KPK baru dilakukan usai menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana sendiri mengklaim Kemensetneg belum juga menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli dari kepolisian, hingga tadi pagi. Padahal, surat tersebut menjadi dasar penyusunan Keppres Joko Widodo (Jokowi) untuk menon-aktifkan Firli di KPK.
(frg)
No more pages