Dalam kasus gratifikasi, Polda Metro Jaya menduga Firli melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dikabarkan meminta sejumlah uang kepada SYL dengan janji akan membantu menutup pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi dana saweran pejabat eselon I dan II di Kementerian Pertanian. Akan tetapi, SYL kabarnya hanya bisa memberikan uang senilai Rp1 miliar.
SYL dan sejumlah anak buahnya kemudian melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya karena kecewa. Hal ini terjadi usai penyidik KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut, bahkan SYL dan dua pejabat tinggi Kementan menjadi tersangka.
Meski sudah jadi tersangka, Firli belum juga meletakkan jabatan Ketua KPK dengan dalih menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) dari Joko Widodo (Jokowi). Dia pun masih menjalankan semua tugas-tugasnya dengan normal.
(frg)