Ketika dimintai konfirmasi ulang, Teten menegaskan bank merupakan pihak yang bersalah dalam penyaluran KUR yang tidak tepat sasaran.
Sebelumnya, Kemenkop UKM mengungkapkan sejumlah temuan penyelewengan dana KUR sepanjang tahun ini. Dana yang mestinya ditujukan untuk pengembangan usaha, justru digunakan untuk hal-hal yang sifatnya pribadi.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius menjelaskan, penyelewengan di antaranya dana KUR untuk penggunaan renovasi rumah hingga beli mobil. Temuan itu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) di 23 provinsi, 1.047 debitur, dan 182 penyalur KUR.
Temuan lainnya, Yulius menjelaskan, hasil monev menyebutkan ada debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan plafon sampai dengan Rp100 juta yang dikenai agunan tambahan.
"Agunan tambahan yang tidak wajar, melebihi dari jumlah akad yang diterima," kata Yulius dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Hasil evaluasi lainnya, sambung dia, terdapat dana KUR yang diendapkan oleh bank, yaitu dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan sebagai semacam jaminan.
"Lalu, ada debitur KUR yang pada saat menerima kreditnya, ternyata pernah atau sedang menerima kredit lainnya," kata Yulius.
Terkait dengan realisasi penyaluran KUR tahun 2023 sampai dengan 20 November 2023, berdasarkan data SIKP sebesar Rp218,40 triliun atau sebesar 73,54 persen dari target sebesar Rp297 triliun kepada 3,93 juta debitur.
"Maka ranah pengawasan menjadi faktor penting yang perlu digiatkan," kata Yulius.
Yulius menambahkan, hasil monev ini bertujuan untuk menyusun kebijakan ke depan dan pengawasan akan diperketat agar penyaluran KUR lebih baik lagi.
(dov/wdh)