Untuk ASN, sudah disahkanUndang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ASN disebutkan, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menikmati setidaknya 7 hak kompensasi dari pemerintah pada tahun depan.
Tercantum dalam pasal 21 UU ASN, pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiil dan/atau non-materiil. Komponen itu terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
(aji)
No more pages