Menurut dia, surat tersebut akan menjadi dasar pembuatan dan penandatanganan keppres oleh Jokowi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pun memastikan Firli akan tetap menjalankan seluruh tugas dan kewenanganan sebagai Ketua KPK hingga Keppres Jokowi diterima lembaga antirasuah tersebut. Menurut dia, Firli masih terlibat dalam seluruh kegiatan dan pengambilan keputusan KPK.
Bahkan, Alexander mengatakan, Firli tetap menjadi bagian dari kepegawaian KPK usai mendapatkan surat pemberhentian sementara. Hal ini juga yang menjadi dasar KPK akan memberikan bantuan hukum kepada Firli dalam upaya perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut, Firli diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dikabarkan meminta sejumlah uang kepada SYL dengan janji akan membantu menutup pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi dana saweran pejabat eselon I dan II di Kementerian Pertanian. Akan tetapi, SYL kabarnya hanya bisa memberikan uang senilai Rp1 miliar.
SYL dan sejumlah anak buahnya kemudian melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya karena kecewa. Hal ini terjadi usai penyidik KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut, bahkan SYL dan dua pejabat tinggi Kementan menjadi tersangka.
(frg/dov)