Firli dikabarkan meminta sejumlah uang kepada SYL dengan janji akan membantu menutup pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi dana saweran pejabat eselon I dan II di Kementerian Pertanian. Akan tetapi, SYL kabarnya hanya bisa memberikan uang senilai Rp1 miliar.
SYL dan sejumlah anak buahnya kemudian melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya karena kecewa. Hal ini terjadi usai penyidik KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut, bahkan SYL dan dua pejabat tinggi Kementan menjadi tersangka.
Menurut Alexander, Polda Metro Jaya pun belum jelas memiliki bukti apa tentang tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut. "Kasus ini tak berhenti pada peningkatan status tersangka," kata dia.
Bahkan, dia mengatakan, Firli hingga saat ini masih menjabat Ketua KPK dan ikut dalam rapat-rapat rutin. Firli baru meletakan jabatan Ketua KPK usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keppres, sesuai Pasal 32 Undang-undang 19 tahun 2019 tentang KPK. Itu pun masih berstatus pegawai KPK.
Demikian pula, kata Alexander, terhadap kasus dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK dalam dugaan komunikasi ilegal dan pembocoran surat penyidikan di Kementerian ESDM. Menurut dia, hingga saat ini tak ada bukti keterlibatan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya, mana hasilnya?" kata dia.
(frg)