Oleh karena itu KPK kata dia tidak terpengaruh dan tetap bekerja dalam hal pencegahan dan pemberantasan tersangka.
"Kita enggak tahu bukti apa yang dimiliki Polda. Fakta hari ini Polda menetapkan tersangka, kita ikuti saja proses hukum itu. Apakah akan menyebabkan penetapan tersangka (SYL) jadi cacat? Tentu saja tidak, itu tidak ada hubungannya," ujar dia.
Dia mengatakan, merujuk pada UU KPK maka pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi tersangka menunggu keputusan presiden. KPK kata dia tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selain itu Firli juga memiliki sejumlah mekanisme untuk membela diri termasuk mengajukan pra peradilan. Pimpinan KPK juga mengatakan, kasus-kasus pimpinan KPK termasuk Firli belum terbukti.
"Kita mendengar dari beliau tidak pernah melakukan suap dan pal Firli (katakan) tidak pernah melakukan pemerasan," katanya.
Pada Selasa malam (22/11/2023) Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi Menteri Pertanian. SYL sendiri lebih awal sudah menjadi tersangka KPK.
(ezr)