"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu yaitu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu malam (22/11/2023).
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI kurun waktu 2020-2023." lanjut dia.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai aturan dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), status tersangka membuat pimpinan KPK harus diberhentikan sementara waktu dari jabatannya. Hal itu termaktub dalam pasal di Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(frg)