"Mengenai bagaimana follow up-nya, saat-saat ini sedang dibahas dalam RPH," kata Fajar. "Nanti kalo sudah ada info lagi, saya update lagi."
Anwar kehilangan jabatan Ketua MK usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyebutnya melakukan pelanggaran etik berat saat ikut dalam putusan uji materi batas usia UU Pemilu. Putusan tersebut kemudian menjadi pintu bagi Gibran yang berbekal jabatan Wali Kota Solo maju sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Majelis etik menilai Anwar konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
(prc/frg)
No more pages