"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI kurun waktu 2020-2023." lanjut dia.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai aturan dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), status tersangka membuat pimpinan KPK harus diberhentikan sementara waktu dari jabatannya. Hal itu termaktub dalam pasal di Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam ketentuan di Pasal 32 dituliskan hal tersebut khususnya pada ayat (2).
Pasal 32
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau
diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3
(tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. mengundurkan diri; atau
f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi
tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari
jabatannya.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(ezr)