Namun pada Maret 2016, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengeluarkan deponering yakni pengesampingan perkara. Oleh karena itu Samad tidak lagi menjadi tersangka. Perkaranya kemudian dihentikan.
Antasari Azhar
Lebih jauh ke belakang sekitar 14 tahun silam, Ketua KPK Antasari Azhar saat itu juga pernah tersandung kasus pembunuhan. Dia divonis 18 tahun penjara pada 2009 atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Antasari kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Antasari pada awalnya ditangkap pada 4 Mei 2009. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnain yang tewas ditembak pada 14 Maret 2009 usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang, Banten.
Kasus ini dikaitkan dengan skandal Antasari dengan caddy golf bernama Rani Juliani. Mereka disebut pernah bertemu di sebuah kamar di Hotel Grand Mahakam. Saat masuk pengadilan, Antasari kemudian diberhentikan secara definitif oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Antasari yang juga mantan Jaksa di Kejaksaan Agung itu selalu membantah dirinya melakukan pembunuhan. Tuduhan itu ditolaknya di seluruh tingkatan pengadilan. Dia mengatakan, kasus ini politis dan terkait dengan tugasnya dan dipakai untuk menyudutkannya.
Dia menolak dirinya melakukan pembunuhan karena ada affair segitiga antara dia, Nasaruddin dan sang caddy.
(ezr)