Pasal 33
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota
pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota
yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan mantan Menteri Pertanian (Mentan). Dugaan pemerasan dilakukan dalam jangka waktu ada penyelidikan KPK di institusi Kementan.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara SYL sendiri sudah menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi saweran di Kementan tersebut. Politikus Partai NasDem itu menjadi tersangka pada Oktober 2023 lalu.
Pendiri Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan menyambut baik penetapan tersangka ini. Hal itu kata Boyamin supaya ada kepastian hukum. Boyamin mengatakan, penetapan tersangka pimpinan KPK akan berkonsekuensi pemberhentian sementara.
"Kalau ada penetapan tersangka maka otomatis dengan sendirinya berdasarkan UU KPK pak Firli harus non-aktif," kata Boyamin lewat pesan elektronik.
Namun dia membenarkan atas penetapan tersangka ini, Firli masih bisa melakukan upaya pra peradilan.
"Sekali lagi saya mengapresiasi langkah tepat dari Polda metro jaya, menetapkan tersangka karena kalau enggak ini akan berlarut-larut dan diduga digunakan untuk saling sandera atau bahkan nanti jadi dipolitisi karena menjelang pilpres seperti dugaan saya itu," tutupnya.
(ezr)