Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri harus Diberhentikan Sementara
Pramesti Regita Cindy
23 November 2023 08:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya, Ketua KPK Firli Bahuri sesuai aturan, harus diberhentikan sementara waktu dari jabatannya. Hal itu termaktub dalam pasal di Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam ketentuan di Pasal 32 dituliskan hal tersebut khususnya pada ayat (2).
Pasal 32
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau
diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3
(tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. mengundurkan diri; atau
f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi
tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari
jabatannya.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konsekuensinya, bila terjadi kekosongan pimpinan maka diatur dalam Pasal 33: