Logo Bloomberg Technoz

PayLater Akulaku Disetop OJK, Belum Ada Kepastian Sampai Kapan

News
22 November 2023 18:04

Ilustrasi Akulaku. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi Akulaku. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Belum ada kepastian kapan layanan pay later atau  buy now pay later (BNPL) dari Akulaku Finance Indonesia akan dicabut, usai keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 5 Oktober 2023. OJK masih menantikan pemenuhan perbaikan sistem tata kelola bisnis pay later dari Akulaku Finance.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman keputusan regulator untuk pembatasan kegiatan usaha tertentu Akulaku Finance karena perusahaan tidak melakukan tindakan pengawasan yang diminta BNPL, meliputi aspek manajemen risiko sesuai ketentuan berlaku. Jika ingin kembali mengaktifkan layanan pay later, Akulaku harus patuhi aturan yang berlaku.

“Pencabutan tindakan pengawasan PKUT ini akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen corrective action plan termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,” jelas Agusman saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).

Status yang berlaku untuk pay later Akulaku Finance sampai dengan hari ini adalah Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT), dimana OJK melakukan tindak pengawasan.

“Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing,” tulis OJK dalam pengumuman 23 Oktober 2023.