Logo Bloomberg Technoz

Lapor Pajak Pakai KTP, Berikut Cara Integrasi NIK dan NPWP

Dovana Hasiana
22 November 2023 17:50

Ilustrasi KTP. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi KTP. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan atau sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, pemerintah akan segera menggunakan NIK menjadi NPWP secara menyeluruh pada tahun depan.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, DJP menyediakan tutorial untuk wajib pajak yang belum melakukan pemutakhiran data pendukung setelah data utama Anda berhasil dimutakhirkan anda juga dapat memutakhirkan data pendukung anda.

Berikut cara untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP:

  • Buka situs www.pajak.co.id pada browser Anda, lalu klik login
  • Masukkan 16 digital NIK atau NPWP
  • Masukkan kata sandi yang sesuai
  • Masukkan kode keamanan yang tersedia, lalu klik 'Login'.
  • Pilih menu 'Profil'.
  • Pada kolom data profil, pilih tab 'Data Lainnya'.
  • Anda dapat memperbarui data berupa nomor handphone dan alamat email yang aktif digunakan.
  • Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol 'Ubah Profil'.
  • Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor handphone atau email yang Anda ubah.
  • Klik pada tombol 'di sini' untuk mengirimkan kode verifikasi.
  • Cek pada kotak masuk (inbox) handphone atau email Anda untuk melihat kode verifikasi.
  • Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan, lalu klik 'Ubah Profil'.
  • Sistem akan mengupdate data Anda.
  • Tekan 'Ya' jika notifikasi sukses muncul.
  • anda juga dapat memutakhirkan data pendukung berupa data klasifikasi lapangan usaha (KLU) pada tab 'Data KLU'.
  • Hal yang perlu Anda update adalah informasi pekerjaan atau usaha Anda.
  • klik 'ubah Profil'.
  • Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input.
  • Tekan 'Ya' apabila sudah yakin sesuai. Sistem akan update data Anda.
  • Anda juga bisa memperbarui data anggota keluarga.
  • Lalu klik 'Validasi Data' yang Anda masukkan akan divalidasi dengan data milik Dispendukcapil.
  • Klik tombol 'Validasi', ubah data jika data yang di-input telah valid.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sejauh ini pemadanan NIK dan NPWP telah mencapai 82% dari total keseluruhan. Ia berharap, integrasi NIK dan NPWP dapat diimplementasikan secara menyeluruh pada awal tahun 2024 mendatang. 

Untuk itu, pihaknya masih akan terus mengupayakan agar wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan.