“Kalau naik belum tentu, kan harus bicara dengan Kemenkeu yang menentukan naik atau tidak Kemenkeu. Kalau kita (Kementerian PANRB) kan menghitung bagaimana perhitungan kinerja dari para ASN itu, wilayahnya Kemenkeu (untuk menentukan kenaikan),” ujar Rini.
Sebagai informasi, Pemerintah akan menerbitkan aturan baru untuk mengubah skema penghitungan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpotensi setara dengan gaji pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aturan baru itu diperkirakan terbit paling lambat April 2024.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat menerbitkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN pada 31 Oktober 2023.
Terkait implementasi, pemerintah wajib menerbitkan aturan turunan, baik berupa peraturan pemerintah maupun peraturan presiden paling lambat enam bulan setelah UU diundangkan. Artinya, peraturan turunan wajib diterbitkan paling lambat April 2024.
"Peraturan baru sebagai turunan dari UU ASN sedang kami susun, dan sesuai aturan akan paling lambat akan April tahun depan," ujar Abdullah dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, beberapa waktu lalu.
Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono menyatakan gaji pokok PNS akan lebih besar dibanding tunjangan. Dengan demikian, gaji PNS tak akan jauh berbeda dengan pegawai BUMN.
(dov/lav)