Sementara itu, pegawai yang bukan WL LHKPN, wajib melaporkan harta kekayaannya melalui modul LHK yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhir pekan lalu menjelaskan, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN. Pegawai dan pejabat yang wajib lapor telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 83/2021. Mereka adalah para eselon-1, eselon-2, staf khusus, para pejabat pengadaan dan bendahara.
Kemudian, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat eselon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.
“Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu,” tulis Sri Mulyani dalam laman media sosialnya.
(wep)