Bloomberg Technoz, Jakarta - 8.048 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan harta kekayaan untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Meski demikian Kemenkeu mengklaim pihaknya punya tingkat kepatuhan sampai 100% dalam lima tahun terakhir.
Berdasarkan keterangan Kemenkeu, sampai dengan Sabtu kemarin (25/2/2023) 8.048 orang pegawai belum melapor atau mewakili 25% dari total wajib lapor (WL). Sisanya, 24.143 orang pegawai (75%) sudah melakukan pelaporan. Waktu pelaporan LHKPN 2022 masih dibuka dan akan berakhir pada 31 Maret tahun ini.
“Selama lima tahun terakhir, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di Kemenkeu mencapai 100%, seluruh pegawai Kemenkeu wajib melaporkan harta kekayaannya termasuk yang tidak wajib lapor LHKPN,” tulis Kemenkeu.
Data lima tahun terakhir, Kemenkeu menggambarkan 100% pegawai yang berstatus WL sudah memasukkan daftar hartanya lewat e-lhkpn Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 2018 terdapat 30.499 pegawai WL yang telah lapor harta. Setahun berselang total pegawai yang lapor harta sebanyak 32.178 orang.
Untuk dua tahun terakhir jumlah pegawai lapor harta di Kemenkeu masing-masing 32.519 orang dan 33.370 orang. Khusus pelaporan LHKPN 2022 totalnya mencapai 32.191 orang.