Bekuk WNI Pelaku Penipuan Rp345 M, FBI Kini Cari Para Korban
Delia Arnindita Larasati
22 November 2023 16:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - FBI mencari para korban penipuan sebesar US$23 juta atau setara Rp354 yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Francius Marganda. Dia diekstradisi ke Distrik Timur New York dari Singapura setelah didakwa dengan sejumlah tuduhan termasuk pencucian uang hingga konspirasi karena menjalankan skema Ponzi dari Mei 2019 hingga Mei 2021.
Dalam pernyataan yang dirilis oleh FBI melalui situs resminya, mereka meminta para korban mengisi sebuah formulir singkat melalui tautan berikut: https://forms.fbi.gov/Marganda-Indonesian. FBI mengatakan secara hukum diwajibkan mengidentifikasi korban kejahatan federal yang sedang diselidiki.
"Berdasarkan hukum federal dan/atau negara bagian, korban mungkin berhak mendapatkan layanan, restitusi, dan hak-hak tertentu," tulis FBI.
"Jawaban Anda bersifat sukarela, tetapi mungkin dapat membantu penyelidikan federal ini dan dapat mengidentifikasi Anda sebagai potensi korban," lanjutnya.
FBI mengatakan ada kemungkinan para korban akan dihubungi oleh FBI tergantung dengan jawaban yang diberikan, dan akan diminta memberikan informasi tambahan. "Kerahasiaan semua identitas korban akan dijaga," tutupnya.