Logo Bloomberg Technoz

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan disebut bahwa ABG setelah usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. 

Dengan adanya PP Nomor 21 Tahun 2022 maka terbuka kesempatan bagi yang terlanjur menjadi warga asing untuk kembali menjadi WNI.

Dia mengatakan, PP ini juga memiliki beberapa keistimewaan dan kelebihan. Pertama, dengan adanya PP maka biaya lebih murah yaitu PNBP yang perlu dibayarkan hanya Rp5 juta. Padahal jika PNBP yang dikenakan pada naturalisasi murni sebesar Rp50 juta. Kedua, persyaratan pembuatan surat keterangan imigrasi (SKIM) dipermudah. Ketiga, pengurusannya akan lebih diprioritaskan oleh kantor wilayah Kemenkumham.

Semetara bagi yang mengajukan kewarganeraan Indonesia setelah 31 Mei 2024 harus melalui naturalisasi sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.

"Enam bulan bukanlah waktu yang panjang. Mari gunakan kesempatan emas ini untuk segera mendaftarkan kewarganegaan menjadi WNI. Jika sudah mendaftar, tolong ingatkan juga kepada teman, sahabat, atau kerabat yang belum mendaftar agar kembali menjadi WNI", ujarnya.

(ezr)

No more pages