Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF Heliantopo mengatakan penguatan sektor perumahan merupakan salah satu respons kebijakan APBN untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global.
“Pemerintah mendukung untuk KPR FLPP tidak dikenakan PPN,” ujar Heliantopo dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023).
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) dan SMF terus mendorong ketersediaan akses perumahan yang layak dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Dalam hal ini, SMF diberi mandat untuk mendukung peningkatan pembiayaan perumahan berkelanjutan dengan menyediakan sumber dana jangka menengah dan panjang bagi Lembaga Keuangan penyalur KPR, melalui skema sekuritisasi KPR serta pembiayaan sekunder.
"Peran strategis ini menjadikan SMF juga menjadi katalisator pengembangan ekosistem pembiayaan perumahan di Indonesia," ujar Heliantopo.
(lav/ain)