Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, dia mengklaim, Kemenaker tidak melarang aksi demo yang akan digelar sejumlah kelompok atau serikat buruh. Penyampaian aspirasi tersebut merupakan suatu wujud demokrasi terutama konsekuensi ratifikasi Konvensi ILO 98 dan 87 tentang kebebasan berserikat dan mengemukakan pendapat.

Namun, Kemenaker berharap seluruh aksi demo berjalan secara tertib dan sesuai aturan, terutama Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

“Kalau mau demonstrasi atau unjuk rasa lapor ke Polda, sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998. Lapor dulu ke Polda dan (jelaskan) berapa orang yang akan unjuk rasa, siapa penanggung jawab dan izin selesai jam 18.00 waktu setempat harus selesai udah ditangani masing-masing Polda,” ujar dia.

Sebelumnya, Partai Buruh dan KSPI menolak kenaikan UMP DKI Jakarta menggunakan PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, PP 51/2023 mengacu pada omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah ditolak oleh Partai Buruh dan KSPI. Dalam hal ini, kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Di mana dalam PP 51/2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut alpha. Dengan demikian, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen,” ujar Said Iqbal dalam siaran pers, Selasa (21/11/2023). 

“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” ujar dia.

Menyikapi hal itu, menurut Said Iqbal, mogok nasional sudah bisa dipastikan akan menjadi pilihan buruh. Mogok nasional ini akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.  

"Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," kata dia.

(dov/frg)

No more pages